Bengkel

Sekarang Selain Ojol, Motoran Sambil Main Ponsel di Penjara 3 Bulan

Sekarang Selain Ojol, Motoran Sambil Main Ponsel di Penjara 3 Bulan
Sekarang Selain Ojol, Motoran Sambil HP-an di Penjara 3 Bulan

JADWALBALAP.COM, JAKARTA – Di era digital yang serba cepat seperti sekarang, ponsel sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Segala aktivitas—dari komunikasi, pekerjaan, hingga navigasi—bisa dilakukan hanya dengan satu genggaman.

Namun, kemudahan ini bisa berubah menjadi malapetaka ketika ponsel digunakan secara tidak bijak, terutama saat seseorang sedang mengendarai sepeda motor.

Masih banyak ditemukan pengendara motor yang menggunakan ponsel sambil berkendara, entah itu untuk membalas pesan, menerima panggilan, atau sekadar membuka aplikasi. Padahal, tindakan seperti ini sangat berisiko.

Cukup satu detik kehilangan fokus, nyawa bisa jadi taruhannya. Menurut data dari Korlantas Polri, sepanjang tahun 2023 tercatat 152.000 kasus kecelakaan lalu lintas, dan angka itu meningkat menjadi 169.559 kasus hanya dalam periode Januari hingga Oktober 2024.

Salah satu faktor penyumbang yang cukup signifikan adalah kelalaian pengendara, termasuk karena penggunaan ponsel saat berkendara.

Selain berbahaya, penggunaan ponsel saat berkendara juga melanggar hukum. Dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Penggunaan ponsel termasuk dalam pelanggaran ini karena jelas mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Agus Sani, selaku Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, menyampaikan pentingnya kesadaran dalam menggunakan ponsel secara bijak saat berkendara. Ia menegaskan bahwa tidak semua momen cocok untuk memakai ponsel, terutama ketika sedang berada di jalan raya.

“Pakai ponsel itu tidak boleh sembarangan, harus tahu momen yang tepat, apalagi saat sedang berkendara. Kalau memang penting, sebaiknya menepi, kalau tidak terlalu penting lebih baik dilanjut nanti. Ini bisa berbahaya bukan hanya untuk kita yang berkendara tapi buat orang lain, fatalnya bisa akibatkan kecelakaan,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa keselamatan berkendara bukan hanya soal kemampuan mengoperasikan kendaraan, tetapi juga soal bagaimana pengendara bisa mengelola risiko di jalan dengan benar. Menurutnya, satu notifikasi tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa.

Melalui kampanye keselamatan #Cari_Aman yang diinisiasi oleh PT Wahana Makmur Sejati sebagai Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang, masyarakat diajak untuk menjadi pengendara yang bertanggung jawab.

Edukasi keselamatan ini juga bertujuan menanamkan kebiasaan positif, terutama di kalangan anak muda, agar tidak menormalisasi penggunaan ponsel di atas motor.

Penting untuk diingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jika memang harus menggunakan ponsel, berhentilah sejenak di tempat yang aman, matikan mesin, baru buka ponsel.

Jangan mengambil risiko hanya untuk menjawab pesan atau panggilan. Jadilah pengendara yang sadar, peduli, dan bisa menjadi contoh baik di jalan.

Karena tidak ada pesan atau telepon yang seharga nyawa. Keselamatan selalu lebih utama. Jangan tunggu celaka untuk sadar. #Cari_Aman dimulai dari diri sendiri.fey