Bengkel

5 Pedoman Naik Motor Anti Kecelakaan Buat Pelajar

5 Pedoman Naik Motor Anti Kecelakaan Buat Pelajar

JADWALBALAP.COM, JAKARTA – Berkendara sepeda motor ke sekolah atau melakukan aktivitas sehari-hari membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan tinggi. Bukan hanya soal kemampuan mengendarai kendaraan, pelajar juga perlu memahami aturan lalu lintas dan kebiasaan berkendara yang aman agar terhindar dari risiko kecelakaan di jalan.

Keinginan untuk cepat sampai tujuan terkadang membuat pengendara mengabaikan keselamatan. Mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, kebiasaan tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk membangun kesadaran berkendara sejak dini, Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengajak pelajar memahami lima pedoman penting #Cari_Aman yang bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengingatkan bahwa keselamatan berkendara bukan hanya tentang kemampuan mengendalikan sepeda motor, tetapi juga memahami aturan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri serta orang lain.

Lantas, apa saja lima pedoman yang perlu diperhatikan pelajar agar lebih aman saat berkendara?

1.Selalu Gunakan Helm Berstandar SNI

Jangan pernah menganggap helm hanya sebagai pelengkap saat naik motor. Helm merupakan perlindungan utama untuk mengurangi risiko cedera kepala apabila terjadi kecelakaan.

Pastikan menggunakan helm berstandar SNI, ukurannya sesuai dengan kepala, dan terpasang dengan benar. Jangan lupa mengunci tali pengikat helm agar tidak mudah terlepas saat berkendara.

Ingat, pengendara dan penumpang sama-sama wajib menggunakan helm. Aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2.Patuhi Rambu dan Marka Jalan

Jalan raya bukan tempat untuk menguji keberanian atau kecepatan. Setiap pengendara wajib memahami rambu dan marka jalan serta mematuhi lampu lalu lintas.

Biasakan berhenti ketika lampu merah, tidak melawan arus, menjaga jarak aman, dan menggunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari pula memaksakan diri melewati persimpangan ketika kondisi tidak memungkinkan.

Kedisiplinan mematuhi aturan lalu lintas menjadi salah satu langkah sederhana untuk mengurangi risiko kecelakaan.

3.Jangan Membawa Penumpang Melebihi Kapasitas

Membonceng teman saat berangkat atau pulang sekolah memang sering dilakukan. Namun, pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas kendaraan.

Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi maksimal dua orang, yaitu satu pengendara dan satu penumpang. Membawa lebih dari satu penumpang dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan menyulitkan pengendara ketika melakukan pengereman maupun bermanuver. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.

4.Pastikan Sudah Memiliki SIM C

Bisa mengendarai sepeda motor bukan berarti sudah diperbolehkan berkendara di jalan raya. Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Untuk sepeda motor, usia minimal memperoleh SIM C adalah 17 tahun dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengendara yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

5 Pedoman Naik Motor Anti Kecelakaan Buat Pelajar

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

5.Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar

Bagi pelajar yang belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan memperoleh SIM C, jangan memaksakan diri membawa sepeda motor ke sekolah.

Pilihan paling aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lainnya. Pendampingan orang tua tidak membuat anak yang belum memiliki SIM menjadi boleh mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang keselamatan berkendara dan memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum memenuhi persyaratan.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus Sani.

Ia juga mengingatkan agar kesadaran keselamatan tidak muncul hanya setelah mengalami kecelakaan atau mendapat teguran. Kebiasaan menggunakan helm dengan benar, tertib berlalu lintas, dan mematuhi persyaratan berkendara harus menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.

Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS berharap lima pedoman tersebut dapat menjadi bekal bagi pelajar untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan.

Sebab, berkendara yang aman bukan tentang siapa yang paling cepat sampai, melainkan bagaimana setiap perjalanan dapat berakhir tanpa kecelakaan.fey