fbpx
News

Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Diperpanjang Sampai September 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Diperpanjang Sampai September 2022.

Jadwalbalap.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi

administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan juga berlaku dalam bentuk

pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020, dan tertuang

pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPTS/013/2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan

pajak kendaraan sanksi PKB maupun BBNKB,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8).

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi

Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Diskon corona 4-15 persen

Perpanjangan selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak

di Jatim,” tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

 

baca juga : Orang ini merubah motor bebek jadi mini truk

“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas

Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujar Khofifah.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus,

tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp

1,33 triliun.

“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim.

Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuhnya. (jbc)

jadwalbalapdotcom

admin jadwalbalapcom and gembelgaul.com

Tinggalkan Balasan