News

Diskon Roda 2 Pajak Kendaraan Jatim R2 15 % dan R4 5% Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Diskon Roda 2 Pajak Kendaraan Jatim R2 15 % dan R4 5% Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Diskon Roda 2 Pajak Kendaraan Jatim R2 15 % dan R4 5% Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
iklan jadwalbalap

Jadwalbalap.com – Diskon roda 2 untuk seluruh masyarakat Jawa Timur diskon roda 2. Gubernur Jatim, Khofifah Indar

Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan  denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020.

Diskon roda 2 dan roda 4 diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini.

Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi

Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai

Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

baca juga : cara membaca kaki pin CDI Honda

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning

yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang

memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp

814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Diskon 15 persen untuk roda 2

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat,

dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar

Rp 1,26 triliun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan

menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” imbuhnya.

baca juga : merasakan SUV murah dari Cina

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini.

Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim.

Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” pungkasnya. (ggc)

Naila Athiyyah

admin jadwalbalapcom and gembelgaul.com

Tinggalkan Balasan