4 Etika Klakson Pantang Dibunyikan Kondisi Ini
Jadwalbalap.com – Menurut Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 pasal 71, penggunaan klakson hanya boleh dilakukan untuk keselamatan lalu lintas atau ketika melewati kendaraan lain.
Klakson juga tidak boleh dibunyikan di tempat-tempat tertentu atau jika suaranya tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Melihat kondisi ini, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui program Safety Riding Promotion mengingatkan pengendara Honda untuk mengedepankan etika saat menggunakan klakson. Berikut beberapa tips etika penggunaan klakson:
1.Tidak Membunyikan Klakson Saat Macet
Membunyikan klakson dalam kondisi macet hanya akan memperburuk suasana dan memicu emosi pengendara lain. Tetaplah sabar dan tenang saat terjebak kemacetan.
2.Tidak Menekan Klakson Berkali-kali
Hindari membunyikan klakson lebih dari dua kali dan dalam durasi panjang karena dapat menimbulkan kegaduhan dan membuat pengguna jalan lain kesal.
3.Tidak Membunyikan Klakson Saat Lampu Hijau
Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, berikan waktu bagi kendaraan di depan untuk bergerak sebelum menggunakan klakson.
4.Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Penggunaan klakson di sekitar rumah sakit dapat mengganggu pasien, terutama yang sedang dalam kondisi kritis.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT WMS, menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan klakson demi keselamatan di jalan.
Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS berharap dapat meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang baik di jalan raya.fey