News

Jangan Keliru, Tekiro Bukan Tekipo

Jangan Keliru, Tekiro Bukan Tekipo
Jangan Keliru, Tekiro Bukan Tekipo

JADWALBALAP.COM, JAKARTA – Di tengah ketatnya persaingan industri otomotif dan perkakas di Indonesia, nama merek memiliki peran yang jauh lebih besar dari sekadar identitas produk. Merek menjadi simbol kualitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun melalui proses panjang.

Hal ini kembali ditegaskan melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro.

Putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2025 tersebut menyatakan bahwa kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Majelis Hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terhadap merek yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu.

Bagi dunia otomotif, terutama segmen bengkel dan teknisi, kejelasan merek menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan produk. Kesalahan persepsi akibat kemiripan merek dapat berdampak langsung pada kualitas pekerjaan dan kepercayaan konsumen.

Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap merek dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem industri yang sehat. PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegasan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan itikad baik.

Perusahaan menilai keputusan ini mencerminkan keadilan bagi merek nasional yang dibangun secara konsisten dan bertanggung jawab. Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan hukum terhadap merek yang dikembangkan melalui kerja keras.

Ia menegaskan Tekiro akan tetap dan terus menjadi merek nasional Indonesia yang hadir untuk memenuhi kebutuhan pelaku otomotif di Tanah Air.

Seiring dengan putusan tersebut, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan telah terlindungi secara hukum.

Perusahaan juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dari sisi hukum, kuasa hukum Penggugat, H. Amris Pulungan, S.H. dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan merek di dunia usaha.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan.

Putusan pembatalan merek Tekipo ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia.

Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan mendorong terciptanya iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.fey